PPID

Prosedur Permohonan Informasi

Panduan langkah demi langkah mengajukan permohonan & keberatan informasi publik.

Prosedur Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi (unduh di halaman Formulir Permohonan Informasi).
  2. Formulir diserahkan langsung ke petugas PPID atau dikirim melalui email resmi PPID.
  3. PPID memberikan tanda bukti penerimaan permohonan.
  4. PPID memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Keberatan diajukan secara tertulis apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau informasi tidak sesuai permintaan.
  2. Keberatan diajukan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dijawab.
  3. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.